Tinjauan Waktu Pengembalian Rekam Medis Rawat Inap di RSUD Dr.R.M.Dr.Djoelham Kota Binjai Sumatera Utara 2021

Authors

  • Fuja Dea Loren Esa Unggul University
  • Noor Yulia Esa Unggul University
  • Wiwik Viatiningsih Esa Unggul University
  • Deasy Rosmala Dewi Esa Unggul University

Keywords:

Pengembalian Rekam Medis Tepat Waktu

Abstract

Pengembalian tepat waktu rekam medis pada pasien merupakan salah satu kualitas pelayanan di rumah sakit. Menurut SPM rumah sakit PP No. 129 tahun 2008, pengembalian rekam medis dilakukan paling lambat dalam 24 jam setelah pasien dinyatakan pulang dari rumah sakit. Tujuan dari penelitian untuk mengidentifikasi waktu pengembalian berkas rekam medis pasien rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Dr.R.M. Djoelham Kota Binjai. Menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif, melalui observasi dan wawancara, dengan instrumen, daftar tilik, pedoman wawancara, buku ekspedisi dan studi kepustakaan mengenai waktu pengembalian rekam medis rawat inap menggunakan 54 sampel rekam medis pasien baru pulang rawat inap dengan rumus estimasi proporsi. Hasil penelitian ditemukannya ketidaksesuaian waktu pengembalian rekam medis rawat inap sebanyak 50 sampel (93%) dengan rekam medis yang sesuai 4 sampel (7%) menurut kebijakan internal rumah sakit, sedangkan berdasarkan standar Kemenkes 24 jam tidak ada yang sesuai (0%).  Sampel (93%) dengan waktu pengembalian paling cepat 2 hari (2x24 jam) dan paling lama 32 hari (32x24 jam) setelah pasien pulang dari rawat inap. Faktor penyebab antara lain dikarenakan DPJP yang menunda pengisian rekam medis pasien sehingga menyebabkan keterlambatan waktu pengembalian rekam medis pasien rawat inap.

References

Fauziah, U., & Sugiarti, I. (2013). Gambaran Pengembalian Dokumen Rekam Medis Rawat Inap Ruang VII Triwulan IV Tahun 2013. 2(1).

Jefriany, R. S., & Maria, R. F. (2017). Ketepatan Waktu Pengembalian Berkas Rekam Medis Rawat Inap di RSPAU dr.Suhardi Hardjolukito Yogyakarta. 4, 9–15.

Kemenkes RI, 2020. (2020a). Instalasi Rawat Inap. 129, 14–28.

Kemenkes RI, 2020. (2020b). Permenkes RI 269/Menkes/Per/III/2008. In Permenkes Ri No 269/Menkes/Per/Iii/2008 (Vol. 2008, p. 7).

Kemenkes RI, 2020. (2020c). Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 76(3), 61–64.

Sukmonowati, V., & Rudiansyah. (2018). Faktor-Faktor Penyebab Keterlambatan Pengembalian Dokumen Rekam Medis Rawat Inap. 1, 23–28.

Widjaja, L. (2018). Manajemen Mutu Kesehatan III SC. 101/272.

Published

2022-08-30