Tinjauan Pelaksanaan Prosedur Pelepasan Informasi Medis Kepada Pihak Ketiga di RSUD Tarakan Jakarta
Keywords:
Informasi Medis, Pelepasan Informasi, Pihak KetigaAbstract
Dalam memberikan informasi medis, prosedur yang berlaku harus diikuti untuk menjaga kerahasiaan riwayat kesehatan pasien dan melindungi rumah sakit dari tuntutan lebih lanjut seperti dikenakan sanksi, seperti pencabutan izin, denda atau bahkan hukuman penjara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran pelaksanaan prosedur pelepasan informasi medis kepada pihak ketiga di RSUD Tarakan Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian ada jenis permintaan informasi medis untuk keperluan asuransi kesehatan/jiwa dari 34 permintaan 96% sudah sesuai SPO dan 4% belum sesuai, untuk keperluan resume medis dari 32 permintaan 96% sudah sesuai SPO dan 4% belum sesuai, untuk keperluan legalisir surat kematian dari 29 permintaan 97% sudah sesuai SPO dan 3% belum sesuai, untuk keperluan surat keterangan medis dari 6 permintaan 97% sudah sesuai SPO dan 3% belum sesuai. Faktor penghambat dalam pelaksanaannya adalah kurangnya disiplin pada pihak pasien/penanggung jawab pasien dalam mematuhi dan melengkapi persyaratan pelepasan informasi medis serta pengisian formulir asuransi ke DPJP membutuhkan waktu yang cukup lama.
References
Hatta, G. R. (2017) Pedoman Manajamen Informasi Kesehatan disarana pelayanan kesehatan. Edited by G. R. Hatta. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Indawati, L. et al. (2018) Sistem Klaim dan Asuransi Pelayanan Kesehatan. 2018th edn. Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Kemenkes RI (2006) ‘Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis Rumah Sakit’. Jakarta: Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik, pp. 1–203.
Kemenkes RI (2009) ‘Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tentang Rumah Sakit’, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta.
Novitasari, D., Sureni, I. and Rosita, A. (2018) ‘Tinjauan Prosedur Pelepasan Informasi Rekam Medis Untuk Keperluan Klaim Bpjs Di Rsu Darmayu Ponorogo’, Global Health Science, 3(3), pp. 175–180. Available at: http://jurnal.csdforum.com/index.php/GHS/article/view/247.
Pemerintah Indonesia (2014) ‘Undang-Undang RI No.36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan’.
Siswati, Adinda, S. and Agnesia, R. (2018) ‘Tinjauan Pelaksanaan Pelepasan Informasi Medis Kepada Pihak Ketiga Untuk Klaim Asuransi di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring Jakarta Tahun 2018’, MEDICORDHIF Jurnal Rekam Medis, 5(01), pp. 25–31. Available at: http://akademiperekammedis.ac.id/jurnal/index.php/medicordhif/article/view/5.
Susanto, E. and Sugiharto (2017) Manajemen Informasi Kesehatan IV : Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. 2017th edn. Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Suyoko, Sarwo, B. and Kuntjoro, T. (2019) ‘Hospital Responsibility for Release of Medical Information of to Claim The Insurance in Telogorejo Hospital Semarang’, Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 5(1), pp. 115–134. doi: 10.24167/shk.v5i1.1649.
Warijan and Nur’afifah, M. M. (2019) ‘Tinjauan Pelaksanaan Pelepasan Informasi Medis’, Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, 2(1), pp. 26–33. doi: 10.31983/jrmik.v2i1.4398.
Widjaja, L. (2015) Konsep Dasar Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Jakarta: Universitas Esa Unggul.